Optimis Gugatan UU Pilkada Dikabulkan MK, Kepala Daerah Berlanjut  Sampai 2024
Gedung Mahkamah Konstitusi (Diah Ayu/VOI)

Bagikan:

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengaku optimis gugatan Undang-undang atau UU Pilkada yang diajukan 7 kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan dikabulkan.

Dalam artian, apabila gugatan UU Pilkada ini dikabulkan, Wali Kota Bogor bersama wakilnya Dedie A Rachim akan tetap menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bogor hingga 2024 mendatang.

“InsyaAllah lah kita doakan, karena saya pikir, ya optimis lah,” kata Dedie, Senin 20 November.

Dedie A Rachim sendiri merupakan satu dari 7 kepala daerah yang mengajukan gugatan UU Pilkada ke MK. Adapun, 6 kepala daerah lainnya seperti Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya.

Kemudian, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, serta Wali Kota Tarakan Khairul.

Pada kesempatan ini, Dedie A Rachim pun menjelaskan terkait isi materi gugatan UU Pilkada yang disampaikan ke MK tersebut.

“Jadi, dalam gugatan judicial review itu kami tidak meminta merubah pasal, hanya meminta penjelasan,” ucap Wakil Wali Kota Bogor itu.

“Artinya bukan substansial, bukan kemudian merubah secara konstruksi dari UU yang sudah ditertibkan, hanya meminta kejelasan,” sambung Dedie A Rachim.

Sebab, dikatakan dia, dalam Pilkada tahun 2018 lalu, ada kepala daerah yang memang dilantik di tahun 2018, dan ada juga dilantiknya pada tahun 2019.

Sementara, peserta Pilkada yang murni 2018 (dilantik tahun 2018), itu sebagian besar sudah diputus oleh MK, jabatannya habis pada tahun 2023.

Sedangkan, nasib jabatan kepala daerah yang dilantik pada tahun 2019 tidak pernah dibahas, apakah harus habis pada 2023 atau mengikuti sesuai lama jabatan kepala darah. Sehingga, hal ini yang menjadi dasar gugatan pihaknya.

“Di dalam SK pengangkatan dari Mendagri itu masih disebut bahwa batas akhir masa jabatan di April 2024, jadi itu yang kemudian kami minta sedikit penjelasan dari MK,” ungkap dia.

Kemudian, dalam UU Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa kepala daerah menjabat selama 5 tahun. “Nah kami tuh menjabat belum 5 tahun (kalau habis di tahun 2023),” imbuh Dedie A Rachim.

Sehingga, sesuai UU Pemerintah Daerah, kepala daerah seharusnya menjabat selama 5 tahun, apalagi dirinya menilai tidak ada tumpang tindih dengan tahapan Pilkada

Disinggung kapan perkiraan keputusan MK akan keluar, Wakil Wali Kota Bogor ini memperkirakan keputusan akan keluar pada Desember 2023 nanti. “Mungkin di awal Desember, atau pertengahan Desember,” tutupnya.