PN Palembang Vonis Penjual Kucing Kuwuk 2,5 Tahun Penjara
ILUSTRASI/Unsplash

Bagikan:

PALEMBANG - Wanita penjual empat kucing kuwuk/kucing hutan divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Hakim ketua Said Husein terdakwa Giofani Mega Putri (23) terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Hal yang memberatkan bahwa terdakwa memperniagakan satwa yang dilindungi berupa empat ekor kucing kuwuk (hutan) dalam keadaan hidup," kata Said dalam persidangan di PN Palembang dikutip Antara, Rabu, 17 Febrari. 

Vonis tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Dalam sidang vonis, hakim mempertimbangkan hal meringankan yakni terdakwa menyesali perbuatannya.

Terdakwa Geofani didampingi penasihat hukum dari Posbankum PN Palembang menyatakan menerima atas vonis tersebut dan siap menjalani hukuman.

Geofani sebelumnya ditangkap Satreskrim Polresta Palembang pada Oktober 2020 saat akan menjual empat ekor kucing kuwuk lewat facebook seharga Rp400.000 per ekornya.

Dalam persidangan terdakwa mengakui kerap memperjualbelikan berbagai satwa dilindungi menggunakan facebook sebagai wadah transaksi di sekitaran wilayah Palembang sejak 2017.

Terdakwa juga pernah menjual beberapa satwa dilindungi, seperti owa ungko (Hylobates agilis), musang binturung (Artcistic binturong), owa siamang (Symphalangus syndactylus) dan terakhir berencana menjual kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) sebelum akhirnya ditangkap.

Terdakwa mendapatkan satwa-satwa itu dari grup-grup Facebook, lalu menjualnya kembali lewat facebook dengan selisih harga lebih dari 50 persen.