Jadi Markas Peredaran Narkoba, Polda Sumut Ratakan Diskotek di Deliserdang
Polda Sumut bersama tim gabungan lainnya menghancurkan diskotek di Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Jumat (15/12/2023). (ANTARA)

Bagikan:

MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menghancurkan diskotek di Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang karena disinyalir tempat peredaran narkoba.

"Ada tiga bangunan yang dihancurkan yakni tempat karoke, ktv dan kantin yang berada di diskotek tersebut," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, dikutip ANTARA Minggu 17 Desember.

Penghancuran diskotek di Deliserdang itu, kata Hadi, dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri TNI-Polri, Satpol PP dan pemangku kepentingan lainnya yang dimulai pada Jumat kemarin.

"Tim Gabungan telah meratakan bangunan di komplek tersebut yang selama ini diduga menjadi sarang peredaran narkoba, tempat prostitusi ataupun tempat judi," ucapnya.

Selain itu, Hadi mengatakan tempat tersebut sudah dicabut izin membangun bangunan (IMB), apalagi bangunan itu melakukan pelanggaran pencurian arus listrik.

Sebelumnya, Polda Sumut juga membongkar puluhan gubuk yang diduga tempat transaksi narkoba dan judi di kawasan Deliserdang.

"Selain membongkar gubuk yang diduga tempat narkoba dan judi itu juga mengamankan pengedar narkoba di tempat tersebut pada Jumat (1/12) sore," ujar Hadi.

Ia mengatakan di antara di Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang ditemukan tiga orang sedang mengedarkan narkotika jenis sabu.

"Barang bukti yang diamankan sebanyak tujuh gram serta tempat judi tembak ikan-ikan," ucapnya.