Pejabat Bawaslu Medan dan Komisioner KPU Padang Sidempuan  Peras Caleg, Muhammadiyah Sumut: Menghina Intelektualitas
Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (ANTARA/HO)

Bagikan:

SUMUT - Muhammadiyah Sumatera Utara (Sumut) menilai pejabat Bawaslu Medan berinisial AH (32) dan anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Sidempuan berinisial PL yang terlibat kasus pemerasan terhadap calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 telah menggadaikan integritasnya.

"Mereka juga menghina intelektualitasnya sendiri," ujar Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumut Farid Wajdi di Medan, Selasa 30 Januari, disitat Antara.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memperkuat tugasnya kepada anggota KPU dan Bawaslu selaku bagian dari penyelenggara pemilu.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, DKPP dapat memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik.

"DKPP harus memperkuat peringatan bahwa penyalahgunaan wewenang bukan hanya soal pelanggaran etika tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran pidana dengan sanksi yang cukup berat. Itu sepatunya menjadi pelajaran," kata Farid.

Dia juga meminta KPU dan Bawaslu, baik tingkat provinsi maupun kabupaten-kota Sumut, supaya meningkatkan pengawasan internal.

"Satu atau dua orang bisa saja memanipulasi ketidaktahuan, tetapi yakinlah, sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga," tuturnya.

Kepada penegak hukum, Farid berharap tidak tebang pilih dan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku kepada AH dan PL

"Dari kasus-kasus yang ada, penegak hukum perlu menyamakan persepsi bahwa Pemilu 2024 untuk kepentingan bangsa dan negara," ujar Farid.

Sebelumnya, Polda Sumut menangkap Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Medan berinisial AH dan anggota Komisioner KPU Padang Sidempuan berinisial PL terkait dugaan pemerasan terhadap korbannya caleg.

Penungkapan kasus ini berawal dari Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap AH di salah satu hotel di Kota Medan pada 14 November 2023.

OTT itu juga membekuk dua pria berinisial IG (25) dan FH (29).

Ketiganya terjaring OTT Polda Sumut saat saat menerima uang atas dugaan pemerasan kepada salah satu caleg yang diduga dipersulit saat mengurus berkas dokumen persyaratan.

Dalam perkembangan pengusutan kasus ini, Polda Sumut kemudian menangkap PL.

Kemudian, pada Sabtu 27 Januari, Tim Saber Pungli Polda Sumut menciduk oknum KPU Padangsidimpuan dengan dugaan serupa yakni pemerasan.

Barang bukti dari pengungkapan ini adalah uang senilai puluhan juta rupiah.