Raja Charles III Jalani Perawatan karena Kanker, Begini Pendelegasian Tugas dan Jalur Suksesi Kerajaan Inggris
Raja Charles III bersama sejumlah anggota keluarga Kerajaan Inggris. (Wikimedia Commons/Katie Chan)

Bagikan:

JAKARTA - Istana Buckingham, Inggris mengumumkan Raja Charles III didiagnosis menderita kanker, usai sebelumnya menghabiskan tiga malam di rumah sakit bulan lalu untuk prosedur pengobatan pembesaran prostat.

Istana mengatakan ada masalah terpisah yang menjadi perhatian selama dirawat di rumah sakit, namun tidak memberikan rincian lebih lanjut selain mengatakan, tes telah mengungkapkan bahwa raja menderita "sejenis kanker".

“Tidak ada rincian lebih lanjut yang dibagikan pada tahap ini, kecuali untuk memastikan bahwa Yang Mulia tidak menderita kanker prostat,” kata pihak istana, melansir Reuters 6 Februari.

"Yang Mulia hari ini memulai jadwal perawatan rutin, dan selama itu beliau telah disarankan oleh dokter untuk menunda tugas-tugas yang berhubungan dengan publik," kata pihak istana, dikutip dari CNN

"Sepanjang periode ini, Yang Mulia akan terus menjalankan urusan negara dan dokumen seperti biasa," tambah istana.

Jika Raja sakit parah dan tidak dapat menjalankan tugas penuhnya untuk sementara waktu, Ia dapat mendelegasikan sebagian tugas tersebut kepada dua atau lebih Penasihat Negara.

Penasihat Negara Kerajaan Inggris saat ini adalah Permaisuri Camilla, Pangeran William, Pangeran Harry, Putri Anne, Pangeran Edward, Pangeran Andrew dan Putri Beatrice.

Lantas, bagaimana jika Raja benar-benar tidak dapat menjalankan tugas konstitusionalnya, sehingga negara tidak lagi berjalan seperti seharusnya? Raja turun takhta dan digantikan oleh penerusnya berdasarkan garis sukses kerajaan.

Mengutip Situs Kerajaan Inggris, The Succession to the Crown Act (2013) mengubah ketentuan-ketentuan dalam Bill of Rights dan Act of Settlement untuk mengakhiri sistem anak sulung laki-laki, yang mana anak laki-laki yang lebih muda dapat menggantikan anak perempuan yang lebih tua dalam garis suksesi.

Undang-undang tersebut berlaku bagi mereka yang lahir setelah tanggal 28 Oktober 2011. Undang-undang tersebut juga mengakhiri ketentuan di mana mereka yang menikah dengan umat Katolik Roma didiskualifikasi dari garis keturunan.

Berdasarkan ini, Pangeran William berada di urutan teratas penerus takhta kerajaan. Di belakangnya, secara berturut-turut ada tiga buah hatinya dengan Kate Middleton, Pangeran George, Putri Charlotte dan Pangeran Louis.

Di jalur suksesi berikutnya, ada Pangeran Harry di posisi kelima, diikuti dengan dua buah hatinya dengan Meghan Markle, Archie Harrison dan Lilibet Diana.

Jalur suksesi berikutnya diisi oleh adik Raja Charles III, Pangeran Andrew di posisi kedelapan, diikuti oleh hatinya dari pernikahan dengan Sarah Fergusson, Putri Beatrice. Di bawahnya, ada Sienna Elizabeth, buah hati pernikahan Putri Beatrice dengan Edoardo Mapelli Mozzi.

Di posisi kesebelas, ada Putri Eugenie, saudari kandung Putri Beatrice, yang kemudian diikuti oleh dua buah hatinya dari pernikahan dengan Jack Brooksbank, yakni August Brooksbank dan Ernest Brooksbank.

Berikutnya, ada Pangeran Edward, juga adik dari Raja Charles III di posisi keempatbelas. Di bawahnya, ada James Viscount Severn dan Lady Louise Windsor, buah hati pernikahan Pangeran Edward dengan Sophie Rhys-Jones.

Di posisi ketujuhbelas, ada Putri Anne, adik Raja Charles III yang tepat berada di bawahnya alias anak kedua mendiang Ratu Elizabeth II. Posisinya dalam garis sukses sesuai dengan The Succession to the Crown Act.

Berikutnya, garis suksesi ditempati oleh Peter Phillips, putra Putri Anne, diikuti dengan Savannah Phillips dan Isla Phillips.

Garis suksesi berikutnya ditempati oleh Zara Phillips, adik dari Peter Phillips di posisi keduapuluhsatu. Melengkapi ga

Terkait