Cara Kerja Sirekap Pemilu 2024, Tutorial Menggunakannya untuk Rekapitulasi Suara
Cara Kerja Sirekap Pemilu 2024 (Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA - KPU akan memakai aplikasi Sirekap untuk melakukan rekapitulasi suara pada Pemilu tahun ini. Sistem rekapitulasi sebagai pengganti Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang digunakan pada Pemilu 2019. Lantas seperti apa cara kerja Sirekap Pemilu 2024?

Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi yang berfungsi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Tujuan penggunaan Sirekap Pemilu adalah untuk memastikan agar hasil pemungutan suara bisa tercatat dengan baik, meningkatkan keterbukaan, transparansi, serta akurasi dalam proses penghitungan suara. 

Aplikasi Sirekap dapat mempermudah pekerjaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. Anda bisa mengakses aplikasi ini melalui ponsel Android. Mari pahami penggunaan dan cara kerja Sirekap untuk mencatat hasil pemungutan suara.

Download Aplikasi Sirekap Pemilu 2024

Bagi Anda yang ingin menggunakan Sirekap Pemilu 2024, aplikasi ini bisa Anda unduh di Google Play Store. Berikut ini cara download aplikasi Sirekap Pemilu untuk digunakan di ponsel Android:

  1. Unduh terlebih dahulu aplikasi Sirekap di Google Play Store. Anda bisa mencari aplikasi ini dengan logo KPU dan tulisan “SIREKAP 2024”.
  2. Kemudian Instal dan tunggu hingga terpasang di ponsel Anda
  3. Jika sudah, buka aplikasi Sirekap 2024.
  4. Silakan login menggunakan email dan password yang sudah diberikan oleh KPU kepada setiap anggota KPPS. 
  5. Apabila belum memiliki akun, silakan menghubungi KPU setempat untuk mendapatkan akun.
  6. Ubah password Anda dengan klik menu “Profil” di sebelah kanan atas. Masukkan password lama dan password baru, kemudian klik “Simpan”.

Cara Menggunakan Sirekap Pemilu 2024

Sebagai persiapan untuk mencatat dan melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara, petugas KPPS harus tahu cara menggunakan Sirekap Pemilu 2024. 

  1. Pertama pastikan ponsel Anda tersambung dengan koneksi internet yang stabil. Pastikan GPS dan kamera belakang di ponsel Anda aktif. 
  2. Jika sudah selesai melakukan penghitungan suara di TPS, isi form C plano dengan menggunakan spidol hitam.
  3. Pasang form C plano di papan atau bidang datar, di tempat yang terang atau bisa terlihat jelas. Silakan memfoto form C plano menggunakan kamera belakang ponsel. Pastikan foto Anda fokus, jelas, dan tidak blur atau buram.
  4. Kemudian masuk ke aplikasi Sirekap 2024, lalu klik menu “Unggah Hasil”. Pilih jenis pemilihan yang ingin Anda unggah.
  5. Klik “Pilih Foto”, kemudian pilih foto form C plano. Aplikasi akan melakukan verifikasi dan validasi data dari foto form C plano. 
  6. Apabila data sudah sesuai, lanjut klik “Kirim”. Jika terdapat kesalahan data atau tidak terbaca, pilih “Edit” untuk memperbaiki data sesuai dengan form C plano.
  7. Silakan tunggu sampai proses pengiriman selesai atau berhasil. Lalu Anda akan menerima notifikasi bahwa hasil penghitungan suara sudah berhasil diunggah ke server KPU.

Cara Kerja Sirekap Pemilu 2024

KPU menjelaskan bahwa aplikasi Sirekap digunakan dengan cara mendokumentasikan hasil pemungutan suara di setiap TPS. Petugas KPPS bertanggung jawab untuk memotret atau memfoto formulir C Plano untuk diunggah ke server KPU RI.

Formulir C Plano adalah lembar pencatatan hasil penghitungan suara dari semua jenis surat suara dalam Pemilu 2024, yaitu surat suara presiden-wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD. 

Aplikasi Sirekap memiliki teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition, OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition, OCR). Teknologi tersebut dapat mengenali pola dan tulisan tangan yang terdapat pada formulir C Plano, kemudian diubah menjadi data numerik untuk dikirim ke server. 

Petugas KPPS akan melakukan verifikasi hasil pengenalan Sirekap utnuk memastikan sudah presisi dengan data formulir C1 Plano. Data yang diunggah melalui aplikasi Sirekap Mobile kemudian dikumpulkan lewat Sirekap Web dari setiap hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan, kota/kabupaten, dan provinsi. 

Rekapitulasi atau data hasil pemungutan suara bisa dilihat oleh publik di aplikasi Sirekap. Data tersebut akan ditampilkan dalam bentuk diagram. Dengan adanya aplikasi ini maka dapat memudahkan publik dan peserta Pemilu untuk memantau hasil penghitungan suara secara transparan dan tepat waktu.

Demikianlah informasi cara kerja Sirekap dan penggunaannya sebagai alat bantu rekapitulasi hasil pemungutan suara dalam Pemilu. Adanya aplikasi Sirekap dapat memudahkan pekerjaan KPPS dalam mencatat suara dari pemilih dan meminimalisir kesalahan entry data. Baca juga TPN percayakan penghitungan suara dengan Sirekap.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.