DPR Wanti-wanti KPU: Rekapitulasi Suara Nasional Jangan Lewat 20 Maret
Ilustrasi perhitungan suara (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar penetapan rekapitulasi suara nasional jangan sampai melewati tenggat waktu, yakni lebih dari 20 Maret 2024.  

Pasalnya, menurut Guspardi, hingga saat ini KPU Kabupaten/Kota di sejumlah provinsi masih ada yang sedang memproses rekapitulasi suara.

Padahal, seharusnya proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota seharusnya sudah selesai 5 Maret 2024. Sebagaimana sesuai jadwal dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU no 5 tahun 2024.

Apalagi, kata Guspardi, KPU sudah mengeluarkan surat edaran untuk memperpanjang masa rekapitulasi suara di sejumlah daerah.

"Dengan molornya rekapitulasi suara, artinya KPU masih dihadapkan sejumlah masalah. Sementara sisa waktu penyelesaian rekapitulasi suara secara nasional sudah semakin dekat yaitu tanggal 20 Maret 2024," ujar Guspardi dalam keterangan persnya kepada wartawan, Rabu, 13 Maret.

Politikus PAN ini menilai, alasan force majeure yang dikemukakan KPU untuk memperpanjang masa rekapitulasi suara dirasa tidak tepat. Sebab menurutnya, force majeure bisa dilakukan jika terjadi peristiwa atau kejadian luar biasa diluar kendali KPU.

"Seperti bencana alam, gangguan keamanan yang masif atau situasi darurat yang dapat mengganggu tahapan pemilihan," katanya.

Legislator dapil Sumatera Barat itu mengatakan, lambatnya proses rekap dikarenakan banyaknya permasalahan yang terjadi di daerah.

Seperti dugaan penggelembungan suara, jual-beli suara dan potensi manipulasi kecurangan, baik di kabupaten/kota maupun provinsi sehingga ada protes dari saksi-saksi partai dan plenonya jadi tertunda.

Menurutnya, rekapitulasi di sejumlah daerah yang tertunda tentu akan mempengaruhi rekapitulasi suara secara nasional.

"Tapi itu semuanya kan masih dalam ranah dan kendali KPU untuk mengatasinya. Ini menunjukkan kegagalan KPU dalam ‘memanage’ tahapan pemilu, khususnya rekapitulasi suara," kata Guspardi.

"Namun poin pentingnya, bagaimana rekapitulasi itu tidak melebihi batas waktu yang ditentukan yaitu 35 hari setelah Pemilu sesuai pasal 413 UU no 7 tahun 2017. Karena setelah itu tahapan pemilu memasuki sengketa pemilu. Jadi kalau tidak tepat waktu maka terganggu semua tahapan pemilu berikutnya dan memperlihatkan KPU tidak mampu mengelola manajemen perhitungan suara dengan baik," sambungnya.

Guspardi lantas menyarankan KPU agar proses rekapitulasi dilakukan secara paralel sehingga tidak melampaui batas penetapan rekapitulasi suara nasional. Hal ini guna mengejar penyelesaian sesuai tenggat waktu yang telah diatur dalam UU Pemilu.

Guspardi berpandangan, tertundanya proses rekapitulasi di kecamatan dan kabupaten/kota merupakan pelanggaran terhadap administrasi tahapan pemilu yang tidak boleh dibiarkan berulang.

Oleh karena itu, dia mengingatkan soal kepatuhan KPU terhadap jadwal penetapan hasil rekapitulasi nasional sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

"Harus dan menjadi semangat bersama oleh penyelenggara pemilu untuk menuntaskan perhitungan suara sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan," tegas Guspardi.

"Dan hal terpenting adalah bagaimana penghitungan suara itu harus dilakukan secara jujur dan adil serta menutup celah terjadinya kecurangan oleh pihak tertentu," anggota Baleg DPR RI ini.