Tangani 155 Perkara, Polisii Sita 17 Kg Kasus Narkoba di Deli Serdang
Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap (ANTARA)

Bagikan:

DELI SERDANG - Petugas kepolisian menyita narkoba jenis sabu-sabu dan ganja sebanyak 17 kilogram (kg) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), Selasa 26 Maret. Pengungkapan kasus narkotika ini dari ratusan tersangka yang terjadi pada Desember 2023 hingga Maret 2024 dengan jumlah laporan 115 kasus.

"Jumlah tersangka ada 167 orang, barang bukti yang disita, sabu-sabu 9,076 kg dan ganja kering seberat 8,457 kg," ujar Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandy Priambodo, Rabu 27 Maret.

Raphael menerangkan tersangka yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan sebanyak 65 orang. Sementara penyidikan dan pemberkasan yang masuk tahap P-21 atau sudah lengkap sebanyak 64 orang.

Raphael menyebutkan dari 115 laporan polisi tersebut, ada lima kasus menonjol yang berhasil diungkap, termasuk di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, dengan jumlah barang bukti 7 kilogram sabu-sabu. "Kami juga menyita pil ekstasi 254 butir dari pengungkapan itu," sebutnya.

Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan setelah diuji tim Labfor Polda Sumut. "Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara direbus, sedangkan ganja kering dibakar," terang Raphael.

Dengan menyita dan melakukan pemusnahan narkotika, Polresta Deli Serdang telah berhasil menyelamatkan 68.000 jiwa.