Ketum PAN Ajak Semua Pihak Akhiri Silang Sengketa Usai Putusan MK
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (Foto: Mery Handayani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengajak semua pihak untuk mengakhiri silang sengketa usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Zulhas, sapaan akrabnya, meminta pihak penggugat dan para pendukungnya untuk menghormati putusan MK. 

“Putusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat. Jadi putusan lembaga yang menolak semua tuntutan dari 01 dan 03. Melalui proses yang panjang, proses demokrasi, mulai dari pilihan rakyat, bawaslu, KPU sampai proses di MK. Semua proses kita lalui, hormati," ujar Zulhas di Jakarta Selatan, Selasa, 23 April. 

Zulhas juga mengajak semua pihak kembali bersatu untuk membangun Indonesia ke depan. Serta mengakhiri silang sengketa yang hanya menghabiskan energi. 

“Saatnya kita bersatu kembali menatap hari ini, hari esok, kita punya semuanya untuk menjadi negara maju. Dengan syarat kolaborasi, kerja sama, memperkuat persatuan. Tidak mungkin negara sebesar Indonesia ini dikerjakan satu kelompok, satu golongan, perlu kebersamaan,” katanya. 

“Kita akhiri silang sengketa yang menghabiskan energi begitu banyak, begitu panjang proses yang kita lalui. Saatnya sekali lagi kita bersatu untuk Indonesia yang lebih baik, Indonesia menjadi negara yang maju,” sambung Zulhas.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di MK, Senin, 22 April.

Sedianya, kubu Anies-Cak Imin mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dengan alasan terjadinya pelanggaran.

Selain itu, kubu capres-cawapres nomor urut 1 ini juga menduga terjadinya pelanggaran di balik pembagian bansos, hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hanya saja, Mahkamah menilai dalil yang diajukan pihak pemohon tidak berlandaskan hukum. MK juga memutuskan menolak permohonan kubu Ganjar-Mahfud. 

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Kubu Ganjar-Mahfud diketahui mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi paslon nomor urut dua yakni, Prabowo-Gibran untuk didiskualifikasi.