Tangkap Pengedar di Samarinda Kaltim, Polisi Amankan 1,5 Kg Sabu di Sarang Burung Walet
Ilustrasi burung walet dalam sarangnya. (Pixabay)

Bagikan:

KALTIM - Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,52 kilogram (kg) dengan menangkap seorang pria berinisial MR di Kelurahan Sungai Kapih, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu 24 April dini hari.

"Tersangka MR (47) ditangkap bersama barang bukti yang mencakup 15 bungkus sabu-sabu dengan berat masing-masing sekira 100 gram, sebuah kresek hitam, tote bag hitam, dan sebuah ponsel merek Realme," kata Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolresta Samarinda, Kamis 25 April, disitat Antara.

Kapolresta mengatakan MR diduga kuat terlibat dalam jaringan narkotika besar. Penangkapan MR merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan seorang pria berinisial SS, yang mengaku menerima sabu-sabu dari MR untuk dijual kembali.

Kronologi pengungkapan kasus narkoba itu bermula dari penangkapan SS di Jalan P. Hidayatullah, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda, beberapa hari lalu, yang kemudian mengarah pada penangkapan MR di lokasi bengkel Kelurahan Sungai Kapih, Kota Samarinda.

"Penggeledahan lebih lanjut di gudang sarang (burung) walet yang dikunci oleh MR menghasilkan temuan sabu-sabu tersebut," ungkap Ary.

Dari hasil pemeriksaan awal, MR mengakui sabu-sabu itu adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial RW di Banjarmasin pada Maret 2024 dengan berat 2.000 gram atau 2 kg.

MR bertindak sebagai pengedar yang mendatangkan dan menjual sabu-sabu di Samarinda.

Tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

"Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk RW yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kapolresta.