Hari Ini, Nurul Ghufron Bakal Disidang Etik Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron bakal disidang etik pada hari ini, Rabu, 2 Mei. Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya karena berkomunikasi dengan pihak Kementerian Pertanian (Kementan) terkait mutasi seorang pegawai.

“Sidang sesuai jadwal. Kamis, 2 Mei pukul 09.30 WIB,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan yang dikutip Kamis, 2 Mei.

Belum dirinci soal persidangan itu oleh Syamsuddin. Tapi, biasanya kegiatan akan dilaksanakan secara tertutup dan hasilnya baru disampaikan secara terbuka.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut mengatakan ada sejumlah saksi yang bakal dimintai keterangan dalam sidang etik. Salah satunya, eks Sekjen Kementan Kasdi.

“Ya, saksi-saksi lah (bakal dipanggil pada 2 Mei mendatang, red),” kata Albertina di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 30 April.

Albertina memastikan persidangan ini tak akan terpengaruh dengan pelaporan terhadap dirinya oleh Ghufron kepada Dewas KPK dan digugatnya Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau dia enggak datang nanti majelisnya berunding seperti apa nanti (tindak lanjutnya, red),” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bakal disidang etik karena diduga berkomunikasi dengan pihak Kementerian Pertanian (Kementan) terkait mutasi pegawai. Dewas KPK memutuskan persidangan digelar karena memiliki sejumlah bukti, termasuk keterangan dari pihak terkait seperti eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Sementara itu, Ghufron melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewan Pengawas KPK di tengah pengusutan dugaan pelanggaran etik tersebut. Ia juga menggugat Dewan Pengawas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pelaporan terhadap Albertina dilakukan karena dia berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut dugaan pelanggaran etik jaksa berinisial TI yang memeras hakim hingga Rp3 miliar. Sedangkan gugatan ke PTUN dilakukan karena Dewas KPK dianggap tak berhak mengusut dugaan etiknya karena sudah kedaluwarsa.