Bisa ya? ASN di Jenoponto Sulsel <i>Nyambi</i> Jualan Sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu (ANTARA)

Bagikan:

JENOPONTO - Seorang pria berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi penjual narkoba jenis sabu dengan keuntungan Rp 1,4 Juta.

ASN bernama Risno Sutaryo (42) ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Sulsel bersama barang bukti sabu. Barang bukti sabu-sabu itu sempat dibuang pelaku ke dalam kloset rumahnya di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Empong, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, barang bukti sabu-sabu tersebut memiliki berat 4 gram, dan telah dibagi dalam beberapa kemasan kecil untuk dijual, dengan keuntungan Rp 1,4 juta dari harga pembelian Rp 4 juta.

"Setiap paketnya dijual seharga Rp 200.000. Diperkirakan keuntungannya setiap paketnya sebesar Rp 800.000. Kemudian untuk yang 1 gram dibagi dua atau menjadi setengah di setiap paketnya, itu ditawarkan dengan harga Rp 600.000," ujar Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Sulsel, AKBP M Fajri Mustafa, Rabu 1 Mei.

Pelaku yang bertugas pada bagian kesekretariatan daerah Pemerintah Kabupaten Jeneponto menjual narkoba ke kalangan kerabat serta ke teman dekatnya. "Pembelinya kalangan tertentu atau orang-orang terdekatnya yang dipercaya," sambungnya.

Ia memperoleh narkoba jenis sabu-sabu dari seorang bandar berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Diketahui, ASN yang nyambi jadi penjual sabu itu merupakan kali kedua berurusan dengan hukum. Sebelumnya pada tahun 2018 lalu, dia juga ditangkap polisi dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atas kasus serupa.

"Residivis dengan kasus yang serupa yang terjadi pada tahun 2018. Ditangani Polres Jeneponto," ungkapnya.

Pelaku yang telah diamankan di Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.