Cabuli Keponakan, Oknum Dosen Universitas Jember Diperiksa Polisi
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Diyah Vitasari saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Mapolres Jember/Antara

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur, memeriksa oknum dosen Universitas Jember yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang juga keponakannya sendiri.

"Terlapor diperiksa mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB dan dari hasil pemeriksaan sementara ada kesesuaian keterangan antara pengakuan pelapor dengan terlapor," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Diyah Vitasari di Mapolres Jember dilansir Antara, Kamis, 8 April.

Menurutnya ada lima orang saksi yang diperiksa dalam kasus laporan pencabulan anak di bawah umur yakni pelapor, terlapor yang kini statusnya masih menjadi saksi, dan tiga orang saksi lainnya yang diduga mengetahui kasus tersebut.

"Dua alat bukti terkait dugaan kasus itu sudah dinilai cukup, namun kami belum bisa memastikan apakah statusnya ditingkatkan ke penyidikan atau tidak karena masih akan mendalami berita acara pemeriksaan (BAP) yang ada," tuturnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lima saksi tersebut, PPA Polres Jember akan melakukan gelar perkara kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen Unej terhadap anak di bawah umur untuk menentukan apakah saksi terlapor statusnya bisa menjadi tersangka.

"Dalam kasus pencabulan itu ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun karena melanggar pasal 82 ayat 2 jo pasal 76e UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU," katanya.

 

Sementara kuasa hukum korban dari LBH Jentera, Yamini mengatakan pihaknya berharap aparat kepolisian bertindak cepat dalam melakukan penyelidikan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum dosen Unej.

"Korban adalah anak-anak karena masih berusia 16 tahun, sehingga kami berharap penyidik kepolisian menerapkan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya seorang dosen Unej dilaporkan ke Polres Jember karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap keponakannya yang tinggal serumah dengan dalih melakukan terapi kanker payudara.