Kasus Kuda Kepang di Medan, 10 Orang Jadi Tersangka, Satu Masih Buron
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko/ Antara

Bagikan:

JAKARTA - Polrestabes Medan mengamankan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan pembubaran pertunjukkan kuda kepang di Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara yang berakhir ricuh.

"Selain mengamankan para tersangka, pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa video," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, dilansir Antara Minggu, 11 April.

Ia menyebutkan, saat ini sudah 10 orang ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"10 tersangka itu yakni S alias Herianto, S alias Lin, MP, H, ADR, A, KU alias Rendi, IZ alias Dodi, A, dan F," ujarnya.

Sunarko mengatakan, pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan masih mengejar satu orang lagi dalam kasus kuda kepang yakni IB.

Dalam kasus dugaan pembubaran kuda kepang, pihak kepolisian telah menerima dua laporan yakni Nomor:LP/121/IV/2021/SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 07 April 2021 dan Nomor: LP/290/IV/2021/SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 07 April 2021.

"Laporan tersebut sudah dua yang kita terima," katanya.

Kapolrestabes menjelaskan, gelar perkara kasus keributan pertunjukkan kuda kepang itu juga telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumut dan berkas perkaranya yang sebelumnya ditangani Polsek Sunggal, sekarang sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan yang didukung Polda Sumut.

Kasus pembubaran pertunjukan kuda kepang berujung keributan terjadi pada Jumat, 2 April. Pembubaran acara yang dilakukan sekelompok orang karena dianggap syirik.