Bagikan:

TANJUNG SELOR - Pemerintah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) melalui tim gabungan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Tepian Sungai Kayan kota Tanjung Selor.

Plt Asisten II Setkab Bulungan Iwan Sugianta mengatakan penertiban ini sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya 

surat peringatan larangan  PKL yang meninggalkan gerobak tempat jualan. 

"Penertiban ini mengacu pada Paraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dekorasi Pengelolaan Pertamanan dan Kota. Kami juga sudah sampaikan kepada seluruh PKL bahwa di sepanjang Tepian Sungai Kayan tidak boleh ada gerobak yang ditinggalkan setelah berjualan,” kata Iwan Sugianta, Jumat, 10 Januari.

OOperasional bagi PKL telah ditetapkan mulai sore hingga malam hari. Setelah itu, gerobak dagangan harus dibawa pulang. Sehingga, kawasan ruang terbuka hijau (RTH) di sepanjang Taman Tepian Sungai Kayan sesuai dengan fungsinya. 

"Alhasil, sejumlah gerobak yang masih ditinggalkan di lokasi diangkut oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Bulungan, DKUKMPP Bulungan, DPRKPP Bulungan dan Dishub Bulungan," ungkapnya. 

“Petugas Satpol PP Bulungan bersama tim gabungan terpaksa langsung mengangkut gerobak ke Mako Satpol PP Bulungan, mereka (PKL) bisa mengambil gerobaknya. Tetapi, akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” lanjut Iwan. 

Selain PKL di sepanjang Taman Tepian Sungai Kayan, tim gabungan juga akan melakukan penertiban di wilayah perkotaan. 

“Bangunan di atas trotoar atau drainase juga akan ditertibkan,” tegasnya. 

Begitu pun dengan material bangunan milik warga yang berada di badan jalan. Diharapkan, dengan adanya langkah penertiban ini kawasan Tanjung Selor lebih tertata. 

“Lahan kosong milik warga juga kita minta dibersihkan oleh pemiliknya. Jadi, tidak kumuh. Penertiban ini akan terus kita lakukan. Jadi, kalau ada yang melanggar akan ditindak,” imbuhnya. 

Senentara itu, Kepala Satpol PP dan PMK Bulungan, Wilson Ului menegaskan, pihaknya telah melakukan langkah persuasif sebelum melakukan penindakan terhadap PKL. Bahkan, surat pemberitahuan pun sudah dilayangkan. 

“Kemarin saya turun langsung untuk menyampaikan informasi secara persuasif,” kata Wilson. 

Penertiban dilakukan sesuai amanat Perda Nomor 25 Tahun 2002 tentang Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan dan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dekorasi Pengelolaan Pertamanan dan Kota. 

“Jadi, kita tidak sembarangan melakukan penertiban,” ungkapnya 

Langkah penertiban ini dilakukan agar kedepan kawasan Tanjung Selor lebih tertata. Untuk itu, secara bertahap Satpol PP Bulungan akan terus melakukan penertiban. 

“Bertahap, semua akan kita tertibkan. Sehingga, kawasan perkotaan Tanjung Selor lebih tertata,” pungkasnya.