Bagikan:

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus pasangan suami istri (pasutri) berinisial H dan BU yang menelantarkan bayi laki-lakinya di salah satu rumah sakit di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Menurut KPAI, dalam fenomena ini, negara memiliki skema untuk membantu mereka yang kesulitan biaya. Namun tetap dengan mengedepankan kewajiban bersama.

"Saya kira peristiwa ini penting ada edukasi dari kita semua dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan dan kesehatan. Terutama untuk keluarga miskin, orang terlantar, tuna susila," kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra kepada VOI, Rabu, 14 Januari.

Jasra menyebutkan, rumah sakit memiliki prosedur ketika pasien masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD). Segala tindakan ada tanggung jawab antara pihak rumah sakit dan pasien.

"Seharusnya pasien tidak perlu meninggalkan. Biasanya ketika kesepakatan yang ditanda tangani tidak bisa dilaksanakan pasien, maka pihak rumah sakit punya skema dan solusi, namun bisa berdiskusi dengan manajemen rumah sakit," ujarnya.

KPAI menilai, fenomena sosial kasus orang tua dipenjara gara-gara menelantarkan bayi di rumah sakit bukanlah hal baru.

"Kita mengimbau pasien untuk tidak melakukan upaya kabur dari rumah sakit. Karena di rumah sakit masih ada mekanisme edukasi, keringanan biaya, program dinsos," katanya.

Sebelumnya, bayi malang itu awalnya dibawa ke rumah sakit oleh kedua orangtuanya pada 28 Desember 2024 tepatnya pukul 02.45 WIB, hingga kemudian bayi itu meninggal pada pukul 04.00 WIB setelah mendapat perawatan.

Lantaran kesulitan membayar tagihan rumah sakit, kedua orang tua bayi itu pun menghilang pada pagi harinya.

Selanjutnya, polisi berhasil menangkap sepasang suami istri (pasutri) berinisial H dan BU yang menelantarkan bayi laki-lakinya di salah satu rumah sakit di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 12 Januari, malam di sebuah indekos di wilayah Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, pasutri itu disangkakan dengan pasal 77 Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.