JAKARTA - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos telah ditangkap otoritas Singapura. Tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) diduga baru saja berpergian.
“(Ditangkap, red) di Changi. Infonya pulang dari luar negeri,” kata sumber VOI saat dihubungi, Jumat, 24 Januari.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengaku belum mendapatkan informasi tersebut. Dia hanya membenarkan saat ini proses ekstradisi sedang dilaksanakan.
“Saya belum bisa membuka info apa-apa terkait hal tersebut karena prosesnya masih berjalan. Kita tunggu sama-sama saja updatenya,” kata Tessa kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap Paulus Tannos sudah tak lagi memegang paspor Indonesia. Akibatnya, mereka tak bisa menangkap tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) meski sudah menemukannya di negara tetangga.
Adapun kasus korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini menyeret nama sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Selain itu, ada juga nama mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari.
BACA JUGA:
Lalu KPK kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP pada Agustus 2020 lalu. Mereka adalah mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.