JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan kemudahan terhadap para pekerja yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memiliki rumah pribadi melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
"Program MLT ini masuk dalam program jaminan hari tua, ini merupakan program nasional yang dapat dimanfaatkan para peserta yang sesuai dengan kriteria," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Evi Haliyati Rachmat dilansir ANTARA, Minggu, 26 Januari.
Program MLT memberikan keuntungan bagi yang ingin memiliki rumah karena program ini memiliki suku bunga yang lebih rendah dari suku bunga komersial.
Dalam menjalankan program ini BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan perbankan untuk membantu menyukseskan kepemilikan rumah bagi para pekerja dengan harga kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersial, dan tenor pinjaman lebih panjang.
Program MLT BPJS Ketenagakerjaan, merupakan layanan tambahan untuk peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lainnya.
Persyaratan mendapatkan fasilitas tersebut, yakni peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah, terdaftar sebagai peserta program JHT minimal satu tahun, perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran, dan bukan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah/tenaga kerja/program.
Persyaratan lainnya, yakni belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan disertai materai cukup dari peserta, peserta aktif membayar iuran, telah mendapatkan persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan, dan memenuhi syarat serta ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Program MLT memberikan peluang kepada peserta JHT mendapatkan manfaat berupa Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
Besaran pinjaman pada program MLT, yakni untuk PUMP yang membantu menyediakan sebagian atau seluruh uang muka dengan maksimal pinjaman sebesar Rp150 juta, sedangkan KPR yang bertujuan agar peserta dapat memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat, layak dan terjangkau dengan pinjaman maksimal Rp500 juta.
BACA JUGA:
Sementara, pada PRP yang ditujukan merenovasi rumah pinjaman maksimal sebesar Rp200 juta dan FPPP/KK yang bertujuan membantu perusahaan pembangunan perumahan sebagai modal kerja pembiayaan pembangunan proyek perumahan maksimal sebesar 80 persen dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Program MLT ini merupakan program tambahan BPJS Ketenagakerjaan selain manfaat perlindungan JHT, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan kehilangan pekerja.
"Kami berharap melalui program ini bisa membantu para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memiliki rumah sendiri," katanya.