Bagikan:

JAKARTA - Menteri Hukum Andi Supratman Andi Agtas menyebut Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang merupakan buronan kasus dugaan korupsi e-KTP masih merupakan warga negara Indoneisia (WNI). Meski, sempat dua kali mengajukan permohonan pengubahan status kewarganegaraan.

"Saya ingin sampaikan bahwa ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan melepaskan kewarganegaraan," ujar Supratman kepada wartawan, Rabu, 29 Januari.

Permohonan pengubahan itu tercatat pada 2018. Kala itu, Paulus Tannos masih tercatat sebagai Tjin Tian Po.

Hanya saja, prosesnya tak pernah rampung. Sebab, Paulus Tannos tak pernah melengkapi persyaratannya.

"Tetapi, sampai hari ini, yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan," ucapnya.

Dengan dasar itu, Paulus Tannos masih merupakan warga negara Indonesia hingga saat ini. Meskipun, buronan kasus korupsi e-KTP itu disebut juga memiliki paspor yang bukan diterbitkan oleh Indonesia.

Apalagi, kepemilikan paspor dari negara lain itu bukan berarti langsung menggugurkan statusnya sebagai warga negara Indonesia.

"Namun demikian, bahwa berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," kata Supratman.

Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura akhirnya ditangkap otoritas Singapura setelah masuk daftar pencarian orang sejak 2021. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019.

Ketika itu dia ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Isnu Edhi Wijaya selaku mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI); anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani; dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.