JAKARTA - Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko menyebut kasus penggelapan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) di SMK Negeri 52 Jakarta telah diselesaikan.
Berdasarkan pemeriksaan Dinas Pendidikan, terungkap bahwa pelaku penggelapan dana PIP siswa di sekolah tersebut hanya berprofesi sebagai tenaga honorer.
"Saya tegaskan, penyalahgunaan ini bukan oleh pihak sekolah. Ini dilakukan oleh oknum. Dia tenaga honorer di situ," kata Sarjoko kepada wartawan, Senin, 3 Februari.
Sehingga, tindak lanjut pembinaan pelaku penggelapan dana KIP diserahkan kepada sekolah karena yang bersangkutan bukan berstatus PNS Pemprov DKI.
Sarjoko menuturkan, kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan. 13 siswa yang menjadi korban penggelapan dana KIP telah mendaptkan haknya kembali.
"Dana KIP 13 orang siswa yang sebelumnya tertunda sudah diserahkan secara keseluruhan. Intinya pembinaannya kita serahkan kepada sekolah. Nanti kita monitor apa yang dilakukan," tutur Sarjoko.
Sebelumnya, viral dibahas di media sosial soal adanya dugaan penggelapan dana KIP di SMKN 52 Jakarta. Salah satunya diungkap oleh akun Instagram brorondm.
BACA JUGA:
Dalam unggahannya, akun brorondm menyebut salah satu siswa SMKN 52 pernah mendapat KIP di tahun 2021, namun tidak pernah menerima informasi tersebut dari sekolah.
"Segera dia info ke grup alumni dan ternyata banyak yang tidak tahu pernah dapat," ucap akun brorondm.
Siswa tersebut, diungkapkan akun brorondm, akhirnya memberanikan diri mendatangi sekolah untuk mempertanyakan status penerimaan KIP.
Belakangan, siswa itu membuat surat pernyataan telah menerima dana KIP sebesar Rp1 juta dan menyatakan tak akan mengomentari apapun terkait penyaluran KIP di SMKN 52 Jakarta.
"Setelah itu, batch berikut saya kawal. Pihak sekolah mengakui ada penggelapan dan janji kembalikan. Infonya Disdik Jakarta sudah tahu dan akan segera memberi sanksi," tandasnya.