Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Abdullah menyoroti manipulasi data sertifikat lahan di pagar laut yang berada di Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Dia meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku dan menjeratnya dengan ancaman pidana.

“Kami mendesak pemerintah bergerak cepat dan menyelesaikan dugaan manipulasi data pertanahan yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” ujar Abdullah, Rabu, 5 Februari. 

Menurutnya, langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam membongkar manipulasi data pertanahan di Pagar Laut Bekasi sudah tepat. Terungkap ada manipulasi data terhadap lahan seluas 581 hektare di Bekasi. Hal itu terlihat dari Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah yang tercatat berada di area darat. 

Namun, saat ini denah peta tanah itu telah dipindah ke area perairan laut Bekasi. Ada dua korporasi dan beberapa individu yang diduga sebagai pemilik dari ratusan sertifikat jenis Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Bekasi.

Dua perusahaan yang diduga menguasai sertifikat pada area seluas 581 hektare itu adalah PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara. Masing-masing perusahaan itu menguasai sertifikat seluas 90,159 hektare dan 419,635 hektare.

Selain dua perusahaan itu, terdapat 11 orang yang diduga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perairan Kampung Paljaya dengan luas sekitar 72,571 hektare.

SHM seluas 72,571 hektare tersebut diduga berasal dari manipulasi data. Sebab, SHM seluas 72,571 hektare itu sebetulnya berasal dari aset tanah seluas 11 hektar dari 89 bidang tanah yang tersebar di area darat Desa Segara Jaya.

Sertifikat bidang tanah tersebut merupakan milik 84 orang yang merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021.

Namun, setahun kemudian, data sertifikat tersebut berpindah dari daratan ke area pagar laut. Pemindahan peta lahan itu dilakukan pada Juli 2022.

Abdullah mengatakan, tindakan manipulasi data lahan itu jelas sangat merugikan masyarakat pemilik lahan.

Menurutnya, pihak yang tidak bertanggung jawab ingin menguasai lahan di laut dengan memanipulasi data pertahanan di daratan yang sudah dimiliki masyarakat setempat.

“Ini sangat merugikan masyarakat. Manipulasi data pertanahan jelas merupakan kejahatan yang tidak boleh dibiarkan,” terang Abdullah.

Karena itu, Legislator PKB dari Dapil Jawa Tengah VI itu meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan manipulasi data pertanahan yang merugikan masyarakat itu. Dia menilai, aparat bisa bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dalam menyelidiki kasus tersebut.

Dia menekankan, kasus manipulasi data pertanahan tersebut tidak cukup hanya dengan mencabut sertifikat tanah dan mencopot pejabat yang terlibat, namun juga harus diusut secara hukum.

“Mereka yang terbukti melakukan manipulasi data pertanahan dan menjadi mafia tanah harus ditindak secara pidana. Tidak boleh ada mafia tanah di negeri ini,” pungkas Abdullah.