MEDAN - Calon gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan dalam sidang perselisihan hasil Pilkada 2024.
Edy menyatakan menerima dengan lapang dada keputusan MK yang mengakhiri proses hukum yang ditempuh oleh tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Pernyataan ini disampaikan Edy Rahmayadi setelah proses hukum berakhir pada Selasa, 4 Februari 2025, di gedung MK, Jakarta Pusat. Ia mengungkapkan rasa hormat terhadap putusan MK yang telah menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
"Saya sangat menghormati putusan MK sebagai pilar hukum konstitusi di negara kita. Semoga pemimpin yang terpilih dapat menjalankan amanah rakyat Sumut dengan adil dan bijaksana," ujar Edy dalam keterangannya pada Kamis, 7 Februari.
Edy juga mengucapkan selamat kepada pasangan Bobby Nasution dan Surya yang terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumut periode 2025-2030.
Sebagai gubernur Sumut periode 2018-2023, Edy berharap Bobby dan Surya dapat mengemban tugas mereka dengan penuh tanggung jawab.
BACA JUGA:
Ia juga membantah kabar yang menyebutkan dirinya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menegaskan keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada rencana untuk menempuh langkah hukum di PTUN.
"Putusan MK sudah final dan mengikat. Tidak ada langkah hukum di PTUN. Kami menghormati putusan MK," kata Edy.