Bagikan:

JAKARTA - Polisi mendalami kasus pengoplosan gas LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi yang diduga dipasok dari sejumlah agen di Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongky Dilatha mengatakan, pihaknya melakukan sidak bersama Pertamina hari ini merespons kasus gas melon dioplos dengan menangkap empat tersangka dengan total kerugian sekitar Rp1 miliar.

"Kami mengembangkan dan mendalami kasusnya, dimana para tersangka mendapat pasokan gas bersubsidi dari sejumlah agen di Cianjur, salah satunya yang kita sidak hari ini, kalau terbukti ada keterlibatan akan dikenakan sanksi pidana," katanya di Cianjur, Jumat 7 Februari, disitat Antara.

Rohman mengatakan sidak ini dilakukan terhadap dua agen di Cianjur yang disebut menyuplai gas LPG 3 kg. Para tersangka yang telah ditangkap sempat mengatakan mendapat pasokan dari tiga agen di Cianjur sehingga muncul dugaan ada keterlibatan agen sebagai penyuplai gas melon.

"Kami melibatkan Pertamina terkait tata niaga yang dilakukan sesuai prosedur atau tidak agar semuanya jelas, sehingga nanti ada sanksi pidana yang akan dijatuhkan ketika hasil sidak membuktikan keterlibatan agen," katanya.

SBM Pertamina Rayon 2 Sukabumi, Faris Aceriza, mengatakan siap membantu penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait penyaluran yang dilakukan agen dan pangkalan pada para tersangka pengoplosan ketika terbukti akan dilakukan tindakan tegas.

Dia menjelaskan agen dan pangkalan yang terbukti melakukan penyaluran ke para tersangka pengoplos, tutur dia, akan dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) sehingga pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap agen dan pangkalan di Cianjur.

"Kami akan membantu pihak kepolisian dalam mengembangkan dan mendalami kasus pengoplosan yang terjadi di Cianjur, sanksi tegas pencabutan PHU kalau terbukti membantu dengan menyalurkan tabung gas bersubsidi pada para pelaku," katanya.

Seperti diberitakan Kepolisian Resort Cianjur, meringkus empat orang tersangka pengoplos gas subsidi ke non subsidi di Kecamatan Campaka, Minggu 2 Februari, dengan barang bukti 435 tabung gas ukuran 3 kilogram, 109 tabung gas 12 kilogram, dan tabung gas 56 kilogram.

Ke empat tersangka berinisial G, R, Y, dan A sudah melakukan kegiatan ilegal mengoplos gas bersubsidi ke non subsidi sejak satu tahun terakhir sehingga merugikan negara sekitar Rp1 miliar.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 miliar.