YOGYKARTA - Pajak Penghasilan (PPh) Badan merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang penting. PPh Badan dikenakan pada penghasilan yang diperoleh oleh badan usaha, baik yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Yayasan, maupun bentuk badan hukum lainnya. Pemahaman mengenai tarif PPh Badan sangat penting bagi pelaku usaha agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan mengoptimalkan perencanaan keuangan perusahaan.
Pengertian PPh Badan
PPh Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh badan usaha dalam satu tahun pajak. Pajak ini dihitung berdasarkan laba bersih setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan menurut peraturan perpajakan yang berlaku. Tarif dan ketentuan perpajakan ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Tarif PPh Badan yang Berlaku di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan perubahan-perubahan yang telah dilakukan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, tarif PPh Badan di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut:
- Tarif Umum: Tarif PPh Badan yang berlaku secara umum adalah 22% dari laba kena pajak untuk tahun pajak 2020-2021. Mulai tahun 2022, tarif ini mengalami penyesuaian menjadi 20%.
- Tarif Khusus untuk UMKM: Untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, dikenakan tarif pajak final sebesar 0,5% dari omzet bruto, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
- Pengurangan Tarif bagi Perusahaan Terbuka: Perusahaan terbuka yang paling sedikit 40% sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) mendapatkan insentif berupa pengurangan tarif sebesar 3%, sehingga tarif efektifnya menjadi 17%.
Cara Menghitung Tarif PPh Badan
Untuk memahami bagaimana perhitungan pajak ini dilakukan, berikut contoh sederhana:
Contoh Perhitungan:
Sebuah perusahaan memiliki laba kena pajak sebesar Rp5.000.000.000 pada tahun pajak 2023. Maka, PPh Badan yang harus dibayar dihitung sebagai berikut:
- Tarif PPh Badan: 20% (sesuai kebijakan tahun 2022 dan setelahnya)
- Pajak yang harus dibayar: 20% x Rp5.000.000.000 = Rp1.000.000.000
Jika perusahaan tersebut adalah perusahaan terbuka yang memenuhi syarat diskon tarif, maka pajaknya dihitung sebagai berikut:
- Tarif PPh Badan setelah diskon: 17%
- Pajak yang harus dibayar: 17% x Rp5.000.000.000 = Rp850.000.000
Dari perhitungan ini, perusahaan terbuka yang memenuhi syarat mendapatkan pengurangan pajak sebesar Rp150.000.000.
Insentif dan Kebijakan Pajak Terkini
Pemerintah secara berkala mengeluarkan kebijakan terkait PPh Badan untuk mendukung dunia usaha. Beberapa kebijakan terbaru yang relevan dengan tarif PPh Badan meliputi:
- Penyesuaian Tarif Melalui UU Cipta Kerja: Tarif PPh Badan yang sebelumnya 25% diturunkan menjadi 22% pada 2020-2021, dan 20% mulai 2022.
- Pajak Final UMKM: UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun masih bisa menikmati tarif pajak final 0,5% sesuai PP 23 Tahun 2018.
- Fasilitas Pajak untuk Investasi: Pemerintah memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang melakukan investasi strategis di Indonesia, seperti tax holiday dan super deduction tax untuk kegiatan riset dan pengembangan.
Jadi kesimpulannya, memahami tarif PPh Badan sangat penting bagi perusahaan agar dapat mengelola kewajiban pajaknya dengan baik. Tarif pajak ini telah mengalami perubahan, dengan tarif umum yang ditetapkan sebesar 20% mulai tahun 2022. Selain itu, pemerintah juga memberikan berbagai insentif bagi UMKM dan perusahaan terbuka yang memenuhi kriteria tertentu.
BACA JUGA:
Dengan perencanaan pajak yang baik, perusahaan dapat mematuhi regulasi yang ada sekaligus mengoptimalkan keuntungan usaha. Oleh karena itu, pelaku usaha disarankan untuk selalu mengikuti perkembangan kebijakan pajak guna menghindari kesalahan dalam perhitungan dan pelaporan pajak mereka.
Selain itu ketahui juga kalau Penerimaan Pajak Tak Capai Taget akibat Turunnya Penerimaan PPh Badan dan PPN
Jadi setelah mengetahui tarif PPH Badan, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!