Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah dan BPJS Kesehatan memastikan jemaah haji dan petugas haji terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyebutkan upaya itu guna memastikan seluruh haji beserta anggota keluarganya mendapatkan perlindungan kesehatan optimal sebelum hingga setelah kembali ke Tanah Air.

"Kesehatan jemaah haji dan petugas haji merupakan prioritas utama. Dengan adanya perlindungan Program JKN, jemaah haji dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan. Dengan kehadiran Program JKN, harapannya para jemaah haji dan petugas haji dapat beribadah dengan tenang karena Program JKN siap memberikan perlindungan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin 17 Februari, disitat Antara.

Ghufron menjelaskan, syarat kepesertaan JKN memberikan dampak positif bagi jemaah haji dan petugas haji Sejak 2017, khususnya saat persiapan sebelum keberangkatan ke Tanah Suci dan kepulangan kembali ke Indonesia.

Dengan adanya kebijakan yang dikerjasamakan dengan Kementerian Agama (Kemenag) tentang penyertaan syarat JKN aktif bagi jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus, kata dia, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN.

Terkait mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan, pihaknya memberikan penjaminan bagi jemaah haji dan petugas haji yang sudah terdaftar ke dalam kategori istitha’ah. Jika dalam proses istitha’ah terdapat kondisi fisik yang membutuhkan pelayanan kesehatan, katanya, maka jemaah dapat memanfaatkan kepesertan JKN-nya untuk mengakses pelayanan kesehatan.

Pihaknya menjadikan 2025 sebagai momen edukasi bagi para jemaah haji, dimana bagi calon jemaah haji yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka tetap bisa mengurus keberangkatan haji. Namun mereka tetap mendorong jemaah agar bisa mendaftarkan sebagai peserta JKN sehingga bisa mengakses layanan kesehatan.

Ghufron menambahkan jemaah haji dan petugas haji kini dapat mengakses riwayat kesehatannya melalui Aplikasi Mobile JKN. Kehadiran fitur ini memberikan manfaat besar, terutama jika jemaah mengalami kondisi darurat selama berada di Tanah Suci.

"Dengan riwayat kesehatan yang dapat diakses secara digital, tenaga medis di rumah sakit Arab Saudi dapat lebih mudah mengetahui rekam medis pasien, sehingga penanganan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat," katanya.

Untuk itu Ghufron mengimbau pengaktifan kepesertaan JKN ini sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum keberangkatan haji. Pendaftaran dapat dilakukan melalui chat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8-165-165 atau Aplikasi Mobile JKN.

Jika sudah menjadi peserta JKN, katanya, namun statusnya tidak aktif yang disebabkan karena menunggak iuran, jamaah haji dan petugas haji dapat melakukan pengaktifan kepesertaan JKN dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran atau memanfaatkan layanan Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (New REHAB 2.0) melalui Aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.

Dalam keterangan yang sama Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag M. Zain mengatakan pada penyelenggaraan haji 1446 Hijriah/2025, pihaknya mewajibkan seluruh jamaah haji reguler untuk memiliki JKN yang aktif.

Dia menyebutkan ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji 2025.

“Program JKN memberikan perlindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika jamaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, Program JKN juga akan memberikan penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Zain.

Zain mengatakan perlindungan kesehatan yang diberikan kepada jamaah masih sama seperti tahun sebelumnya, dan yang membedakan adalah di tahun ini seluruh jamaah haji reguler wajib terdaftar sebagai peserta JKN aktif.