JAKARTA - Akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan pro rakyat. Biaya balik nama kendaraan bermotor bekas sekarang gratis. Aturan ini berlaku sejak 5 Januari 2025. Sayangnya tidak semua provinsi di Indonesia menerapkan kebijakan ini. Daerah mana saja yang menghapus biaya balik nama kendaraan bekas? Apa saja syaratnya? Simak informasi selengkapnya di VOI.id.
Tag Terpopuler
#prabowo subianto #donald trump #jokowi #jemaah haji indonesia #gazaPopuler
06 Mei 2025, 06:30
06 Mei 2025, 05:00