Bagikan:

JAKARTA- Revisi Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) segera disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa 18 Februari. Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah telah menyepakati sembilan poin perubahan utama dalam revisi UU Minerba.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Minerba Martin Manurung mengungkapkan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperkuat regulasi sektor pertambangan serta menyesuaikan aturan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saudara menteri, pimpinan, dan anggota badan legislasi, serta hadirin yang kami hormati, berikut poin-poin perubahan dalam RUU Minerba yang telah dibahas dan disepakati," ujar Martin Manurung dalam rapat pleno Baleg DPR di kompleks parlemen.

Berikut sembilan poin perubahan dalam revisi UU Minerba:

1. Penyesuaian dengan putusan MK. Perubahan pada Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

2. Perubahan definisi studi kelayakan. Pasal 1 angka 16 mengatur ulang definisi studi kelayakan dalam perizinan tambang.

3. Kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Pasal 5 menegaskan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus memprioritaskan kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor. BUMN yang mengelola sumber daya strategis mendapat prioritas pasokan mineral dan batu bara.

4. Integrasi perizinan secara elektronik. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan (5), serta Pasal 60 ayat (4) dan (5) menegaskan bahwa perizinan pertambangan akan dilakukan melalui sistem elektronik terintegrasi yang dikelola pemerintah pusat.

5. Pelibatan pemerintah daerah dalam reklamasi pascatambang. Pasal 100 ayat (2) mewajibkan pemerintah daerah untuk dilibatkan dalam reklamasi dan mitigasi dampak pascatambang.

6. Penguatan program pemberdayaan masyarakat. Pasal 108 mewajibkan perusahaan tambang untuk menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR). Selain itu, perusahaan diwajibkan melibatkan masyarakat lokal dan adat dalam operasi pertambangan serta mengembangkan kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

7. Audit lingkungan di industri tambang. Pasal 169A menambahkan ketentuan audit lingkungan bagi perusahaan tambang guna meningkatkan pengawasan dan keberlanjutan industri pertambangan.

8. Penyelesaian konflik izin tambang tumpang tindih. Pasal 171B menetapkan bahwa IUP yang memiliki konflik tumpang tindih berdasarkan evaluasi pemerintah pusat akan dicabut dan dikembalikan ke negara.

9. Pemantauan dan peninjauan UU Minerba. Pasal 174A mengatur mekanisme pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UU Minerba setelah diberlakukan.

Revisi UU Minerba yang akan disahkan bertujuan untuk menyempurnakan regulasi pertambangan, memperkuat aspek keberlanjutan, dan memastikan kepentingan nasional tetap diutamakan. Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berharap industri pertambangan lebih transparan, akuntabel, dan berdampak positif bagi masyarakat.