MEDAN - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, mendakwa eks Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Taput Polmudi Sagala (55), dugaan korupsi pengadaan internet service provider (ISP) sebesar Rp2,83 miliar.
"Terdakwa Polmudi Sagala bersama-sama dengan Hanson Einstein Siregar (42), didakwa melakukan korupsi pengadaan internet service provider pada Dinas Kominfo Kabupaten Taput," kata JPU Kejari Taput Roni Baringin Tambunan dan David Silitonga di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 18 Februari dilansir ANTARA.
JPU Kejari Taput dalam surat dakwaan menyebut, dugaan korupsi pengadaan internet service provider tersebut bersumber dari dana APBD Kabupaten Taput tahun anggaran 2020 dan 2021.
"Awalnya, kasus dugaan korupsi ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara,” ucap JPU Roni.
Terdakwa Polmudi ketika itu sedang menjabat sebagai Kadis Kominfo Kabupaten Taput selaku pengguna anggaran (PA) periode 2017 sampai 2022.
BACA JUGA:
"Sedangkan terdakwa Hanson Einstein Siregar menjabat Kasubbag Program dan Keuangan Dinas Kominfo Kabupaten Taput selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) periode 2019 sampai 2021," jelas jaksa.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan kedua terdakwa ini menyebabkan kerugian negara, yakni pada 2020 sebesar Rp1.009.959.177, dan pada 2021 sebesar Rp1.822.543.537.
"Sehingga total kerugian keuangan negara atas perbuatan kedua terdakwa senilai Rp2,83 miliar lebih sesuai laporan hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara," ujarnya.