Bagikan:

YOGYAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) dijadwalkan cair pada Maret 2025. Akan tetapi, tidak semua ASN bisa menimati insentif ini. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, ada beberapa kelompok ASN yang tidak menerima THR.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa hanya ASN yang memenuhi syarat tertentu yang berhak menerima THR dan gaji ke-13. Mereka yang tidak aktif dalam tugas negara atau sedang dalam kondisi tertentu akan kehilangan hak atas tunjangan tersebut.

Lantas, siapa saja kelompok ASN yang tidak menerima tunjangan hari raya? Yuk, simak informasi selengkapnya berikut ini.

Kelompok ASN yang tidak Menerima THR

Dalam Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024 dijelaskan secara rinci kelompok ASN yang tidak menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun ini. Kelompok ASN tersebut, yakni:

  • ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
  • ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang digajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Terkait hal ini, ASN yang mengambil cuti di luar tangguangan negara dianggap tidak menjalankan tugas negara sehingga tidak berhak mendapatkan THR.

Hal yang sama juga berlaku bagi ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah degan gaji dibayarkan oleh intansi penugasan, mereka tidak masuk dalam kelompok ASN yang menerima THR.

Ketentuan ini sesuai dengan kebijakan pemerintah yang mengacu pada keuangan negara dan ketentuan yang berlaku.

Kelompok ASN yang Menerima THR

Sementara kelompok ASN yang berhak menerima THR berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, antara lain:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
  • Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Anggota TNI dan Polri.
  • Pejabat Negara.
  • Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan

Kelima kategori ini akan menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, THR juga diberikan kepada pegawai non-AASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun.

Pegawai non-ASN berhak mendapatkan THR 2025 apabila:

  • Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ke-13.
  • Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komponen THR ASN

Jika mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat yakni sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga,tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan tunjangan kinerja per bulan.

Sedangkan komponen THR yang diberikan pemerintah kepada pensiunan mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Untuk ASN yang bekerja di Instansi Pemerintah Daerah, komponen THR yang diberikan yakni sebesar gaji poko dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan paling banyak tunjangan kinerja daerah/tamahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dengan memerhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Jadwal Pencairan THR ASN 2025

Pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan tunjangan hari raya harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Mengacu pada kalender Kementerian Agama, Idulfitri 2025 jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025.

Akan tetapi, dengan pertimbangan arus mudik yang diprediksi meningkat, pencairan THR kemungkinan bakal dipercepat. THR diprediksi akan cair pada 17 Maret 2025. Berikut rinciannya:

  • Hari Raya Idulfitri: 31 Maret – 1 April 2025
  • Percepatan Pencairan THR: Diprediksi cair pada 17 Maret 2025
  • Puncak Arus Mudik: diprediksi pada tanggal 24-30 Maret 2025

Demikian informasi tentang kelompok ASN yang tidak menerima THR. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.