JAKARTA - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menggeledah kediaman pengusaha migas Muhammad Riza Chalid pada 25 Februari 2025 Riza Chalid merupakan ayah dari Muhammad Kerry Andrianto Riza yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga minyak.
Penyidik menemukan berbagai dokumen serta uang tunai di rumah Riza Chalid di Jalan Jenggala 2 No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan di kantornya di Plaza Asia lantai 20 Di rumah yang juga difungsikan sebagai kantor itu, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp833 juta dalam rupiah dan dalam bentuk USD 1.500.
Penyidik juga menemukan 34 ordner berisi dokumen terkait perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang impor minyak mentah dan pengiriman Ditemukan pula 89 bundel dokumen yang kini tengah dipelajari.
"Semua barang bukti ini sudah disita. Penyidik terus menganalisis data yang ditemukan, termasuk yang ada dalam CPU," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Penyidik juga menyita empat kardus berisi dokumen dari Plaza Asia Dokumen tersebut diketahui berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Pertamina Kejaksaan Agung mengungkapkan, tindak pidana korupsi Pertamina ini menyebabkan kerugian negara senilai 193,7 triliun.
Pada 24 Februari lalu, Kejagung telah menetapkan anak dari Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto bersama 6 orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.