JAKARTA - PT. Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi tutup per tanggal 1 Maret 2025. Sekitar 12 ribu buruh pabrik tekstil itu terkena PHK. Sritex pailit karena tidak mampu melunasi utang-utangnya senilai Rp26 triliun. Pada 3 Maret 2025 pemerintah memastikan, 8.000 karyawan lama PT Sritex akan dipekerjakan kembali dalam 2 minggu. Seperti apa skemanya? Bagaimana nasib para pemegang saham publik Sritex? Simak informasi selengkapnya di VOI.id