TANJUNG SELOR - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Barang haram bernilai miliaran rupiah itu hasil operasi pekat yang digelar sejak 10 Februari hingga 1 Maret.
Kapolda Kaltara Irjen Hary Sudwijanto mengungkapkan, dari operasi pekat Kayan 2025, polisi menyita 907 botol miras ilegal dari 26 merek.
Sebanyak 117 botol disisihkan sebagai sampel untuk persidangan, dan 790 botol dimusnahkan.
“Pemusnahan ini juga merupakan bagian dari hasil pengungkapan kasus narkotika selama periode malam Tahun Baru hingga bulan suci Ramadan,” kata Irjen Hary Sudwijanto, Kamis, 13 Maret.
Kapolda menerangkan jajaran Polres dan Polresta juga melakukan pemusnahan miras dan barang bukti narkotika dari tujuh laporan polisi dengan tujuh tersangka pria dan satu tersangka wanita.
"Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 4.530,26 gram, ekstasi 4,19 gram, dan ganja 1,24 gram. Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan persidangan," kata Kapolda.
“Dari tujuh laporan polisi, kami berhasil mengamankan sabu seberat 4.544,76 gram, ekstasi 4,2 gram, dan ganja 1,3 gram. Sebagian disisihkan untuk kepentingan laboratorium, dan sisanya dimusnahkan,” sambung dia.
Kapolda menjelaskan, nilai total barang bukti narkotika yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp9 miliar.
“Apabila barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat, kita bisa berhasil menyelamatkan sejumlah 90 ribu orang yang tidak menjadi korban. Nilai barang bukti ini mencapai Rp9 miliar,” jelaanya.
Kapolda mengimbau masyarakat lebih aktif melaporkan peredaran miras dan narkoba di lingkungan sekitar. Ia juga meminta orangtua dan pendidik memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang bahaya miras dan narkoba
“Kami mohon dukungan masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terutama peredaran miras dan narkoba di Kaltara," ujarnya.