JAKARTA - Beredar kabar bahwa Korlantas Polri mengeluarkan aturan baru. Disebutkan per bulan April 2025, kendaraan yang STNK-nya mati selama 2 tahun akan disita, data identitas kendaraan juga akan dihapus. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar pajak dan memperbarui STNK. Di media sosial, warganet mengeluhkan aturan ini yang dianggap semena-mena. Apakah benar ada aturan penyitaan kendaraan bila STNK mati? Simak ulasannya di VOI.id.