Bagikan:

JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kembali menegaskan tidak adanya dwifungsi TNI dalam UU TNI yang baru disahkan. Hal tersebut disampaikan Menteri Andi di kompleks Istana Kepresidenan Jumat, 21 Maret.

Menurut Menteri Andi, jika memang ada hal yang ingin disangkal dalam pasal-pasal UU TNI, masyarakat dapat melalui saluran atau prosedur hukum di Indonesia.