JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, menegaskan tunjangan hari raya (THR) hanya diperuntukkan bagi pekerja di perusahaan dan melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk meminta THR kepada pihak perusahaan.
"THR itu hanya berlaku bagi pekerja dan menjadi tanggung jawab perusahaan. Tidak ada hak bagi ormas untuk meminta THR dari perusahaan," tegas Cak Imin, Selasa 26 Maret.
Cak Imin juga menekankan perusahaan memiliki kewajiban penuh untuk memberikan THR kepada para pekerjanya tanpa ada bentuk pemaksaan dari pihak mana pun. Ia mengingatkan agar perusahaan memenuhi kewajiban tersebut dengan baik demi kesejahteraan pekerja.
Di acara yang sama, Cak Imin juga berharap kajian kitab karya pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asy'ari dapat menjadi inspirasi bagi kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk memperkuat semangat keagamaan dan perjuangan sosial.
BACA JUGA:
Mustasyar PBNU KH Said Aqil Siroj, yang turut hadir, membahas salah satu pasal dalam kitab tersebut yang mengupas makna tasawuf. Ia menjelaskan tasawuf adalah ilmu yang menata hati agar mencapai kondisi yang diridai Allah Swt
"Inti dari tasawuf, sebagaimana diajarkan oleh Mbah Hasyim, adalah selektif, menjaga sunnah, serta konsisten dalam bertakwa kepada Allah," ungkap Kiai Said Aqil.
Cak Imin berharap, kajian ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya nilai-nilai spiritual dalam kehidupan beragama dan sosial di masyarakat.