Bagikan:

JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengingatkan mobil dinas harusnya tak untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik. Kendaraan itu harusnya untuk menunjang kerja aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini disampaikan Bima menanggapi sikap Wali Kota Depok Supian Suri yang memperbolehkan ASN Pemkot Depok mudik ke kampung halaman menggunakan mobil dinas.

“Mobil dinas adalah aset negara yang peruntukannya adalah untuk menunjang tugas aparatur negara dalam pelayanan publik. Tidak semestinya digunakan untuk hal-hal yang tidak terkait dengan kepentingan publik,” kata Bima kepada wartawan dalam keterangannya, Senin, 31 Maret.

“Apalagi ada risiko kerusakan yang akan jadi beban negara,” sambung dia.

Meski begitu, Bima bilang pihaknya tak akan memberikan sanksi apapun. Namun, peringatan kepada Supian bakal diberikan.

“Kita ingatkan,” ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Dilansir dari sejumlah media, Wali Kota Depok Supian Suri mengizinkan pegawai Pemkot Depok untuk mudik pakai mobil dinas. Sehingga, kendaraan tersebut tak perlu ditinggalkan di rumah yang penghuninya sedang mudik.

"Artinya kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, hilang, ya, itu menjadi tanggung jawab mereka sehingga harus mengembalikan kerugian negara kalau itu memang terjadi," ungkap Supian, Jumat, 28 Maret.

Selain itu, kebijakan tersebut merupakan apresiasi bagi para ASN. Sehingga, Supian berharap mereka terbantu untuk mudik karena tak semua pegawai Pemkot Depok punya kendaraan pribadi.

"Juga diharapkan akan bisa memudahkan mereka kembali ke Depok sehingga tidak terhambat masalah transportasi," ujarnya.

Adapun pernyataan ini disoroti KPK kemudian. Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut kepala daerah harusnya bersikap tegas untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi bukan justru sebaliknya.

"Kepala daerah harusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya pada momen saat ini," kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 29 Maret.

Izin ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, ungkap Budi. "Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan bukan untuk kepentingan pribadi," tegasnya.

Budi mengingatkan kepala daerah maupun satuan pengawas dan inspektorat harusnya aktif memantau keberadaan mobil dinas. Sehingga, penyalahgunaan mobil dinas untuk mudik tak dilakukan ASN.

Bahkan, mereka harusnya memberikan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran. "Kendaraan dinas sebagai salah satu bentuk aset negara/daerah harusnya dikelola secara tertib agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara atau daerah," pungkasnya.