JAKARTA - Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan periode 2016-2023 Fitrianti Agustinda (FA) menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang tahun 2020-2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin mengatakan, usai dilakukan pemeriksaan, tim penyidik menetapkan Fitrianti yang juga menjabat sebagai Ketua PMI Palembang periode 2019-2024 sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik juga menetapkan DS sebagai tersangka lainnya yang menjabat sebagai Kabag Administrasi dan Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.
"Ditemukan dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP maka pada hari ini tim penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah PMI Kota Palembang," katanya dilansir ANTARA, Selasa, 8 April.
Adapun modus perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah kota Palembang tahun 2020 sampai dengan 2023 di mana diduga penggunaan dana tidak sesuai dengan ketentuan yang menimbulkan potensi kerugian negara.
BACA JUGA:
Sementara untuk jumlah kerugian keuangan negara akan dihitung BPKP.
Kini Fitrianti Agustinda ditahan selama dua puluh hari ke depan di lapas perempuan Palembang dan DS di lapas Pakjo, Palembang.
Mantan Wakil Wali Kota Palembang FA menyebutkan dalam perkara itu tidak ada dana hibah yang menyebabkan kerugian negara.
"Tolong dicatat, tidak ada dana hibah yang merugikan negara dan itu sudah dihitung oleh BPKP," katanya.