JAKARTA - Jelang musim Haji 1146 Hijriah, Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Arab Saudi menerbitkan pemberitahuan mengenai jenis-jenis visa yang dapat digunakan atau tidak dapat dipergunakan calon jemaah asal Tanah Air.
Dalam unggahannya di sosial media, Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B. Ambary menjelaskan beberapa jenis haji berdasarkan visa.
Pertama, haji reguler dan haji khusus. Dalam penjelasannya, Konjen RI mengatakan ini adalah haji yang dikelola oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan kuota resmi yang diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Berikutnya ada Haji Mujamalah, yakni undangan khusus dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kepada individu-individu tertentu, dengan pelaksanaan haji seluruhnya menjadi tanggungan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Ada pula Haji Furodah, undangan pemberian visa, yang dapat dikeluarkan atau diterbitkan setelah yang bersangkutan membeli paket haji dari aplikasi Nusuk.
Haji berikutnya adalah Haji Dakhili, fasilitas haji yang diberikan kepada residen di Arab Saudi, baik bagi warga negara asing maupun warga negara setempat.
"Saat ini marak diperjualbelikan Paket Haji Dakhili. Cararanya, orang Indonesia yang ingin mengikuti Haji Dakhili akan datang ke Arab Saudi beberapa bulan sebelum pelaksanaan haji. Kemudian akan diberikan visa kerja di Arab Saudi, kemudian kembali ke Indonesia dan membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk," terang Konjen RI Yusron B. Ambary dalam unggahan KJRI Jeddah di Instagram, seperti dikutip 14 April.
"Secara aturan di Arab Saudi, Haji Dakhili sah, namun demikian dalam praktiknya, tahun lalu ada beberapa kasus di mana para sponsor melakukan inkar janji, sehingga jemaah sulit untuk pulang ke Indonesia," ungkapnya.
Berikutnya ada visa pekerja musiman. Dalam setiap penyelenggaraan ibadah haji, Pemerintah Arab Saudi mengundang pekerja dari berbagai negara untuk menjadi pekerja musim untuk membantu pelaksanaan ibadah haji.
"Sayangnya, ada beberapa pihak yang menyalahgunakan visa ini dan menawarkan paket haji dengan visa kerja. Pak haji ini tidak sah menurut hukum dan aturan Pemerintah Arab Saudi," tegas Konjen Yusron.
Terakhir, ada haji dengan menggunakan visa ziarah dan umrah. Ini dilarang oleh Pemerintah Arab Saudi, kata Konjen Yusron.
"Tidak boleh berhaji bagi mereka yang tidak memiliki izin berhaji," katanya.
"Tahun lalu, banyak kasus jemaah haji Indonesia yang tertipu dan gagal berhaji karena menggunakan jenis visa ini," ungkapnya.
Konjen Yusron pun mengajak masyarakat bijak dalam menyikapi perintah ibadah haji, mengikuti penyelenggaraan haji yang resmi dan sah, sesuai ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
"Sehingga ibadah haji kita bisa berjalan dengan nyaman dan aman," pesannya.
"Jangan sampai uang hilang, haji melayang," pungkasnya.
BACA JUGA:
Diketahui, mengutip situs Kementerian Agama RI, kuota jemaah haji Indonesia tahun 1446 Hijriah atau 2025 sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 kuota reguler dan 17.680 haji khusus.
Dijadwalkan, calon jemaah haji mulai memasuki asrama haji pada tanggal 1 Mei dan sehari kemudian diberangkatkan secara bertahap ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing.