JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat didasari dengan surat perintah penyidikan (sprindik). Sudah ada nama tersangka di dalamnya meski belum dirinci.
"(Penggeledahan, red) bukan (dengan, red) sprindik umum ya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin, 28 April.
Komisi antirasuah diketahui beberapa kali mengeluarkan sprindik umum untuk menangani dugaan rasuah. Beleid semacam ini biasanya diterbitkan tanpa menetapkan tersangka lebih dulu.
Sementara untuk sprindik yang biasa diterbitkan biasanya sudah ada nama tersangkanya.
Adapun Tessa juga menyebut kasus ini merupakan dugaan korupsi baru. Tapi, dia masih menutup rapat detailnya.
“(Kasus ini, red) sprindik baru,” tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti dugaan korupsi di Provinsi Kalimantan Barat. Posisi tepatnya dikabarkan di Kabupaten Mempawah.
“Benar, penyidik KPK melakukan kegiatan Penggeledahan di Kabupaten pada Provinsi Kalimantan Barat,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Minggu.
“Untuk detail perkara dan yang lainnya akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan,” pungkasnya.