JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mobil bermerek Mercedes-Benz yang disita dari eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Kang Emil belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. Kendaraan ini disebut masih berada di bengkel.
Adapun penyitaan ini dilakukan terkait dugaan korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. Selain mobil mewah, penyidik juga membawa motor bermerek Royal Enfield berkelir hitam dari rumah Ridwan Kamil.
“(Mobil Mercedes Benz yang disita, red) masih ada di bengkel,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 28 April.
Sementara saat dikonfirmasi terpisah, Tessa tak memerinci lokasi bengkel tersebut. Begitu juga dengan jenis mobil yang disita walaupun kabar yang diperoleh Mercedes Benz itu merupakan sedan klasik.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyita bukti terkait kasus korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. Di antaranya adalah deposito senilai Rp70 miliar hingga kendaraan.
"Kami juga menyita sejumlah uang, tapi dalam bentuk deposito kurang lebih Rp70 miliar kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.
Dalam kasus ini sudah ada lima tersangka yang ditetapkan. Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
BACA JUGA:
Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.
Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.