TANGERANG - Polisi masih melakukan pengejaran satu pelaku berinisial SA (22) yang diduga melakukan pengrusakan bersama MA (18) terhadap bus primajasa di Jalan Raya Serang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis, 8 Mei, lalu.
Diketahui Pengamen berinisial MA telah lebih dulu ditangkap di rumahnya di kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 10 Mei, lalu.
“Pelaku lainnya masih pengejaran,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf saat dikonfirmasi, Senin, 12 Mei.
Seperti diketahui SA merupakan pengamen yang ikut serta melakukan pengrusakan bersama MA saat tidak diperkenan masuk oleh pengemudi Bus Primajasa.
Mereka langsung melakukan penghadangan dan merusak bus Primajasa saat kendaraan itu berhenti di TL Jalan Baru Pemda Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
“Kedua pengamen tersebut menghadang dan memukul kaca bus dengan gitar dan pipa besi, menyebabkan kaca bus sebelah kiri pecah,” ungkap Arief.
Setelah itu, kedua pelaku tersebut kabur meninggalkan lokasi kejadian. Aksi itu pun disaksikan pengendara hingga warga sekitar di lokasi kejadian.
Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya satu pelaku, MA (18) dapat ditangkap di rumahnya di kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 10 Mei, lalu.
BACA JUGA:
Arief memastikan jika pihaknya tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan. Tujuannya agar masyarakat atau khusus warga di wilayah hukumnya dapat hidup tenang dan nyaman.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan apapun, terutama premanisme yang meresahkan masyarakat. Kami berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Tangerang,” tutup Arief.