JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pengamanan personel TNI pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) tidak berkaitan dengan penaganan kasus.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut dilibatkan personel TNI dalam pengaman semata merupakan bentuk dukungan terhadap Korps Adhyaksa.
"Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara," ujar Harli saat dikonfirmasi, Senin, 12 Mei.
Selain itu, pengamanan TNI di seluruh kantor Kejaksaan di Indonesia, dikatakan sudah dibicarakan sejak lama. Kerja sama itupun diurus oleh bidang Pidana Militer Kejagung.
"Bantuan pengamanan dari TNI itu sudah dibicarakan jauh sebelumnya sebagai bentuk kerjasama yg secara operasional dilakukan oleh jajaran Pidmil," kata Harli.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 tentang perintah kepada jajaran untuk mendukung pengamanan kejati dan kejari di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan bahwa substansi dari surat tersebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi kejaksaan. Surat itu ditujukan kepada jajaran Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) TNI AD.
"Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi, sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di kejaksaan," kata Wahyu.
Dalam surat tersebut, jajaran TNI AD diminta agar menyiapkan satu peleton atau 30 personel untuk pengamanan di tingkat Kejati, dan satu regu atau 10 personel di tingkat Kejari.
Selain itu, dalam surat telegram itu dijelaskan juga bahwa pelaksanaan penugasan pengamanan dimulai pada Mei 2025 sampai dengan selesai.