Kasus Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Polda Sumut: Masih Ada Kemungkinan Pelaku dari Pihak Lain
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra (kiri) didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, menunjukkan alat tes uji cepat COVID-19 bekas saat ekspose kasus di Mapolda Sumut, Kamis 29 April. (Foto- ANTARA)

Bagikan:

MEDAN – Kasus penggunaan alat uji cepat bekas antigen di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang kini masih ditangani oleh Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Terbaru, berdasarkan pengembangan penyelidikan, memungkinkan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

Polisi Masih Melakukan Pengembangan

"Kami sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan kemungkinan pihak-pihak lain yang diduga sebagai pelaku," jelas Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, dilansir dari Antara, Jumat, 30 April.

Kapolda menyebut tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka baru dalam kasus pelanggaran tindak pidana kesehatan tersebut. "Kemungkinan ke depan pengembangan tersangka itu mungkin saja," bebernya.

Sebelumnya, Polda Sumut telah mengungkap kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang.

Pelanggaran tersebut dilakukan oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik yang sudah dilakukan sejak Desember 2020. Pihak Polda Sumut kemudian telah menetapkan lima orang tersangka di antaranya berinisial PM, DP, SP, MR dan RN.

Salah satu tersangka, berinisial PM adalah Pelaksana Tugas Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan RA Kartini.

Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma.

 

Selain Kasus Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!