JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan melewati batas waktu beroperasi dan mengganggu aktivitas masyarakat karena berjualan di badan jalan dan trotoar di sekitar wilayah Pasar Guntur Ciawitali.
"Agar mengetahui jam operasional di sini sudah dibatasi sampai dengan pukul 6 pagi, setelah itu tidak ada yang boleh berjualan di sekitar jalan ini," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Ridwan Efendi saat penertiban PKL di Jalan Merdeka, Garut, Senin 19 Mei, disitat Antara.
Ia menuturkan, Pemkab Garut sebelumnya sudah melakukan imbauan terkait larangan berjualan di jalanan maupun trotoar, kemudian menerbitkan Surat Edaran Bupati Garut terkait batasan waktu operasional berjualan PKL.
Seluruh PKL yang biasa berjualan di jalanan wilayah Jalan Guntur Sari dan Jalan Merdeka di sekitar pasar induk itu, kata dia, oleh pemerintah masih diperbolehkan untuk berjualan dengan batasan waktu sampai pukul 06.00 WIB agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat saat pagi hari.
"Batas operasional itu sebagaimana surat edaran sampai dengan pukul 6 itu sudah 'clear', bukan pas pukul 6 beres-beres, jadi sebelum jam itu," katanya.
BACA JUGA:
Ia menjelaskan aturan batasan waktu itu sebagai toleransi dari pemerintah kepada PKL agar bisa tetap berjualan dan juga tidak mengganggu masyarakat umum lainnya.
Ia juga mengimbau pedagang untuk mematuhi surat edaran tersebut, begitu juga masyarakat yang biasa berbelanja di sekitar jalanan tersebut untuk mengetahui jam operasionalnya, dan dapat berbelanja sebelum waktu yang ditetapkan.
"Kami akan terus menindaklanjuti, akan tetap dilaksanakan pengawasan dan patroli, dan penegakan oleh aparat terkait dalam hal ini adalah Satpol PP," katanya.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Garut Iwan Riswandi menambahkan, jajarannya menindaklanjuti surat edaran terkait penerbitan PKL di kawasan Jalan Merdeka dan Jalan Guntur Sari untuk kelancaran lalu lintas dan aktivitas masyarakat.
Ia menyampaikan, selama ini banyak keluhan dari masyarakat terkait pedagang di sepanjang jalan tersebut yang seringkali menyebabkan kemacetan di pagi hari.
"Kita mulai dari jam 05.30 ini meneruskan langkah kami dari surat edaran Pak Bupati, kemudian untuk bangunan yang di trotoar itu ada peringatan juga agar mereka membongkar, totalnya ada sembilan unit bangunan," katanya.