Bagikan:

JAKARTA - Komisi Yudisial telah memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

"KY telah melakukan pemeriksaan secara tertutup sebagai bagian dari hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan oleh pihak pelapor," kata anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dilansir ANTARA, Selasa, 20 Mei.

Pemeriksaan terhadap para hakim terlapor merupakan tahap terakhir dari penanganan suatu laporan. Setelah itu, KY akan menyimpulkan hasil pemeriksaan dan diteruskan ke dalam sidang pleno untuk menentukan terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik.

"Selanjutnya diusulkan dijatuhi sanksi atau tidak," ucap Mukti Fajar.

Dari total lima pihak terlapor, kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito, hanya satu yang belum diperiksa oleh KY. Kendati demikian, KY tetap akan menindaklanjuti sisa satu terlapor tersebut.

"Terlapornya itu ada lima, terdiri atas hakim karier tiga orang dan hakim ad hoc tipikor dua orang," kata Joko Sasmito.

“Waktu itu kami periksa baru empat. Kurang satu terlapor yang belum kami periksa karena waktu itu masih mengajukan cuti. Nanti baru akan ditindaklanjuti untuk satu terlapor yang masih belum hadir,” imbuhnya.

Sebelumnya pada Senin (6/1), KY menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara Harvey Moeis.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Harvey sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.

Namun, vonis Harvey diperberat di tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Harvey 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan. Selain itu, Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.