Bagikan:

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sudah mencopot pejabat yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA).

“Mohon dicatat bahwa kita sebenarnya sudah mencopot orang-orang, pejabat-pejabat, yang diduga terkait dengan kasus ini. Proses selanjutnya tentu kita akan serahkan ke KPK,” kata Menaker Yassierli dilansir ANTARA, Selasa, 20 Mei.

Menaker menjelaskan kasus ini merupakan kasus lama yang telah berlangsung sejak tahun 2019.

Menaker juga mengatakan sebelum dilakukan penggeledahan, KPK telah lebih dulu melakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada Juli 2024.

Yassierli pun memastikan hal ini tidak akan memengaruhi layanan Kemnaker terkait dengan tenaga kerja asing (TKA).

“Dan karena memang pejabatnya sudah dicopot, tentu ini tidak memengaruhi layanan terhadap izin tenaga kerja asing atau TKA, dan kita berharap sebenarnya ini menjadi momentum untuk semakin lebih baiknya pelayanan yang diberikan oleh kementerian,” ujar dia.

Menaker memastikan pihaknya mendukung penuh dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap para terduga terkait.

“Ini adalah domain dari KPK yang kita akan ikuti, dan yang penting sekali lagi adalah bagaimana semangat kita untuk terus meningkatkan birokrasi lebih baik,” kata Yassierli.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tersangka. Penggeledahan di kantor Kemnaker terkait penyidikan kasus suap dan/atau gratifikasi.

“Suap dan/atau gratifikasi terkait dengan TKA atau tenaga kerja asing,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.