CIREBON - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menyebutkan jalur pantai utara (Pantura) di daerah tersebut masih menjadi titik rawan kecelakaan lalu lintas (lalin) dengan jumlah insiden yang tergolong banyak akibat tingginya pelanggaran aturan berkendara.
Kepala Satlantas Polresta Cirebon Kompol Mangku Anom Sutresno mengatakan, sepanjang Januari hingga April 2025 terdapat 289 kasus kecelakaan lalu lintas yang mayoritas terjadi di jalur Pantura Cirebon.
Ia menjelaskan data menunjukkan kasus kecelakaan di jalur Pantura umumnya terjadi di wilayah Kecamatan Depok, Gempol, dan Pangenan.
Menurut dia, seluruh insiden tersebut melibatkan kendaraan roda dua maupun roda empat yang mengakibatkan adanya korban.
“Penyebab utama kecelakaan adalah karena kurangnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara,” katanya di Cirebon, Kamis, 22 Mei, disitat Antara.
Dari hasil pendataan, lanjut dia, pelanggaran paling dominan dilakukan oleh pengendara roda empat, seperti melawan arus dan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
BACA JUGA:
Anom menyebutkan kalau pelanggaran semacam ini, sangat membahayakan dan bisa meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya.
Untuk menekan angka kecelakaan, pihaknya saat ini rutin melakukan tindakan penegakan hukum melalui penilangan dan teguran di lapangan.
“Semua bentuk pelanggaran kami tindak agar masyarakat lebih tertib saat berkendara sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, dia menuturkan sepanjang tahun 2024, tercatat ada 709 kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Melihat tren tersebut, Polresta Cirebon mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap keselamatan di jalan dengan mematuhi seluruh peraturan lalu lintas.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak melawan arus, selalu menggunakan sabuk keselamatan, dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara,” ucap dia.