Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebidang tanah dengan nilai mencapai Rp2 miliar di Pasuruan. Diduga aset ini tersebut milik legislator DPR RI Anwar Sadad yang terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.

“Penyidik juga menyita satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Pasuruan senilai kurang lebih Rp2 miliar yang diduga dibeli tersangka dari hasil tindak pidana korupsi untuk perkara dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Jumat, 23 Mei.

Selain menyita, penyidik juga memeriksa lima saksi di Polres Pasuruan, Jawa Timur pada Kamis, 22 Mei. Mereka adalah Achmad Fuad selaku Kepala Desa Jeruk; Wahayu Krisma Suyanto yang merupakan Notaris/PPAT; Saifudin selaku swasta; Ahmad Yahya selaku wiraswasta; dan M. Fathullah selaku Penambang Pasir CV Jaya Berkah Sentosa.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencari aset lain milik Anwar Sadad yang diduga berasal dari uang suap dana hibah.

“Seluruh saksi hadir, penyidik mendalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AS,” ungkap Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Ada 21 tersangka yang sudah ditetapkan dari pengembangan kasus tersebut.

Dalam proses berjalan, sejumlah lokasi sudah digeledah penyidik. Di antaranya rumah eks Ketua DPD La Nyalla Mattalitti dan kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.

Selain itu, KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah 21 orang ke luar negeri dalam kasus ini. Mereka yakni KUS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AI, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; MAH, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; dan AS anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Ikut dicegah juga BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AYM, AH, RWS, MF, AM, dan MM selaku pihak swasta; FA selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang; serta JJ yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.