Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita enam mobil dan satu motor terkait dugaan korupsi Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dua di antaranya dikabarkan bermerek BMW.

“Ada dua BMW, satu warnanya oranye. Itu dua pintu dan satu putih, sedan,” dikutip dari sumber VOI, Kamis, 22 Mei.

Dua sedan BMW yang disita tersebut sudah ada di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan sejak Selasa, 20 Mei.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum mau memerinci merek enam mobil dan satu motor yang disita dari penggeledahan yang dilaksanakan pada 20-21 Mei.

“Detailnya nanti kami sampaikan,” katanya kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Mei.

Penyidik disebut Budi masih mendalami lebih lanjut mobil dan motor tersebut. “Apakah digunakan atau hasil dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait penempatan tenaga kerja asing atau pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Total ada delapan tersangka, dua di antaranya adalah Suhartono dan Haryanto selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ada dugaan terjadi pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) yang akan bekerja di Indonesia. Praktik lancung ini dilakukan pihak Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).

"(Pihak, red) Kemnaker pada Ditjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu," kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 20 Mei.

Asep mengatakan para tersangka ini disangka melanggar Pasal 12e atau Pasal 12b UU Tipikor. Praktik lancung diduga terjadi periode 2020-2023.