MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas tambang emas ilegal di kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, membenarkan arah penyelidikan tersebut saat dikonfirmasi di Mataram, Antara, Jumat, 23 Mei.
"Iya, secara kasat mata ada (unsur korupsi), tapi ini masih dalam tahap penyelidikan," kata Enen kepada wartawan.
Karena masih dalam tahap awal, Enen belum bisa menjelaskan secara rinci perkembangan penyelidikan. Ia menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan klarifikasi dan pengumpulan dokumen untuk menguatkan temuan di lapangan.
"Nanti akan kami gelar untuk melihat apakah akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya atau tidak," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penyelidikan ini berbeda dengan penanganan kasus serupa oleh Polres Lombok Barat maupun Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK).
"Kami fokus pada aspek pidana korupsinya," ujar Enen.
Penyelidikan Kejati NTB ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, KPK menemukan aktivitas tambang emas ilegal yang diduga dikelola oleh tenaga kerja asing (TKA) asal China di wilayah Sekotong.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menyebutkan bahwa nilai aktivitas ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp1,08 triliun hanya dari satu lokasi eksploitasi dengan tiga stockpile.
Nilai tersebut diperoleh dari hasil kunjungan lapangan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas LHK NTB, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB.
Menurut data yang dihimpun, aktivitas tambang berlangsung sejak 2021 di atas lahan seluas 98,16 hektare, yang berada dalam kawasan hutan produksi terbatas serta masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Indotan.
Dinas LHK NTB mencatat, terdapat setidaknya 26 titik tambang ilegal di Sekotong, sebagian besar berada dalam area IUP PT Indotan.
Dian juga menyebut adanya penggunaan alat berat dan bahan kimia impor, seperti merkuri dan sianida asal China, dalam proses pengolahan emas. Bahan-bahan ini berpotensi mencemari lingkungan, termasuk sumber air dan wilayah pesisir di bawah area tambang.
"Ada alat berat dan terpal khusus untuk proses penyiraman sianida, serta limbah merkuri yang sangat berbahaya," ujar Dian.
Sebagai tindak lanjut, KPK telah memasang plang peringatan larangan aktivitas tambang ilegal di lokasi Dusun Lendek Bare, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
BACA JUGA:
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dalam kerangka Monitoring Center for Prevention (MCP), dengan tujuan mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam.
"Ini untuk memastikan pengelolaan PAD dilakukan secara transparan dan akuntabel," pungkas Dian.